Berdasar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Permukiman. Perumahan ialah barisan rumah yang berperan sebagai lingkungan rumah atau lingkungan tempat tinggal yang diperlengkapi fasilitas dan prasarana lingkungan. Perumahan adalah satu diantara bentuk fasilitas tempat tinggal yang mempunyai hubungan
yang kuat dengan penduduknya.

Berdasar Cendekiawan Umum

Ini bermakna perumahan pada sebuah lokasi kurang lebih menggambarkan karakter warga yang ada di perumahan itu, Perumahan bisa disimpulkan sebagai sesuatu cerminan dari diri sendiri manusia, baik secara perseorangan atau pada suatu kesatuan dan kebersama-samaan pada lingkungan alamnya dan dapat menggambarkan tingkat hidup, kesejahteraan, personalitas, dan peradaban manusia penghuninya, warga atau sesuatu bangsa. Dan perumahan pegawai adalah rumah memiliki konsep rumah deret yang dibuat perusahaan tertentu ditujukan untuk pegawai yang

bekerja di perusahaan itu untuk digunakan untuk kendaraan bus pegawai untuk jemput dan turunkan penumpang (pegawai) yang semuanya bekerja dalam sekantor.

Pemahaman Pemukiman

Pemukiman ialah sisi dari lingkungan hidup di luar teritori lindung, baikyang berbentuk teritori perkotaan atau perdesaan yang berperan sebagai lingkungan rumah/lingkungan tempat tinggal dan tempat aktivitas memberikan dukungan prikehidupan dan penghidupan. Perumahan dan pemukiman ialah dua hal yang tidak bisa kita pisah dan erat berkaitan dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan wilayah.2 Pemukiman ialah mengenai perumahan dengan semua isi dan aktivitas yang terdapat didalamnya. Bermakna pemukiman mempunyai makna lebih luas dibanding perumahan yang cuma adalah tempat fisiknya saja, dan pemukiman adalah kombinasi di antara tempat (alam, naungan, dan jaringan) dan didalamnya (manusia yang hidup bermasyarakat dan berbudaya didalamnya). Pemukiman adalah bentuk aturan kehidupan yang memiliki kandungan elemen fisik dalam makna pemukiman adalah tempat aktivitas tempat berjumpanya komune untuk berhubungan sosial dengan warga.

Unsur-Unsur Perumahan

Dan pemahaman perumahan dan pemukiman ialah tempat atau wilayah di mana warga berada tinggal atau hidup bersama di mana mereka membuat satu kelompok rumah atau tempat tempat tinggal yang layak tinggal dan diperlengkapi prasarana lingkungan.3 2.1.1 Unsur-Unsur Perumahan

1. Lingkungan alami: tempat pemukiman dan tanah.

2. Aktivitas sosial: manusia (individu), rumahtangga,komune (siskamling, dan lain-lain).

3. Sejumlah bangunan tempat tinggal.

4. Fasilitas dasar fisik dan servis sosial-ekonomi: a. Warung dan toko keperluan setiap hari. b. Taman bermain, mushola, dan lain-lain.

5. Mekanisme jaringan prasarana dasar fisik; a. Jaringan jalan. b. Aliran Drainase. c. Sanitasi. d. Air bersih. e. Listrik, komunikasi.

Azas dan Tujuan

Azas dari pengaturan perumahan dan pemukiman berdasarkan pada azas faedah, adil, dan rata, keyakinan pada diri kita, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dan dalam di pasal 4 mengatakan jika pengaturan perumahan dan pemukiman mempunyai tujuan untuk:

a. Penuhi keperluan rumah sebagai satu diantara keperluan dasar manusia dalam rencana kenaikan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

b. Merealisasikan perumahan dan pemukiman yang pantas di dalam lingkungan yang sehat, aman, cocok, dan teratur.

c. Memberikan instruksi pada perkembangan daerah dan penyebaran warga yang logis.

d. Mendukung pembangunan di bagian ekonomi, sosial, budaya, dan sektor-sektor lain.

Penyelenggaraan Perumahan

Penyelenggaraan perumahan dan pemukiman ialah penyukupan kebutuhan perkotaan direalisasikan lewat pembangunan perumahan dan teritori pemukiman jumlah besar yang terkonsep secara detail dan terintegrasi dengan penerapan yang setahap sama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Teritori Pemukiman. Pembangunan Perumahan dan teritori pemukiman itu diperlihatkan untuk membuat teritori pemukiman dan menggabungkan dengan terintegrasi dan tingkatkan kualitas lingkungan, yang disambungkan oleh jaringan

 

transportasi sesuai keperluan dengan teritori yang lain memberi beragam servis dan peluang kerja. Pembangunan perumahan dan pemukiman diadakan berdasar gagasan tata ruangan daerah berperan sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat aktivitas yang memberikan dukungan perikehidupan dan penghidupan yang terkonsep, lengkap, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Baca Juga : Perbedaan Perumahan Dan Pemukiman Konteks Hunian